بسم
الله الرحمن الرحيم
By. Vadin el-Mhasir
و
كلّ حرف مستحق للبنا والأصل في المبنيّ
أن يسکّنا
Setiap individu hendaklah memiliki jiwa yang kokoh, berpegang teguh pada
kebenaran dan pada hakekatnya keteguhan
seseorang tergantung pada ke istiqomahan hati.[1]
Wahai
saudaraku, pemuda/pemudi yang memiliki keistiqomahan hati, bagaimanakah
kabarmu? Masihkah engkau kokoh dan berdiri tegak laksana tiang besi yang
berdiri gagah tak pernah goyah dimakan
zaman? Masihkah engkau pada pendirian yang awal meski waktu telah menuntunmu
kepada kejayaan yang tak selaras? Semoga hatimu tetap tegar dan kokoh
mengarungi derasnya aliran kehidupan di dunia ini yang makin tajam.
Ada sebuah syair mengenai akhlak,
sebagian berikut:
ليس
الجمال بأثواب تزيننا إنّ الجمال جمال
العلم والأدب
ليس
اليتيم قد مات والده إنّ اليتيم يتيم
العلم والأدب
"Tidaklah disebut indah seseorang itu karena pakaian yang
menghiasnya, akan tetapi keindahan itu adalah indah ilmu dan budi pekerti nya.
Bukan pula disebut anak yatim, anak
yang ditinggal mati oleh orang tuanya. Tetapi sesungguhnya anak yatim ialah
yatim ilmu dan budi pekerti."[2]
Syair dari Alfiyah Ibnu Malik ini
bolehlah menjadi acuan (pedoman) bagi kita dalam memilih dan menilai seseorang,
yang akan dijadikan sebagai teman, sahabat, bahkan pasangan hidup. 😍
pic. by Lisma Al-Khudrie
Wahai
saudara/i ku yang sholeh/sholehah nan gagah/cantik jelita, untuk kali ini saya
ingin berbagi pengetahuan mengenai "MAHAR". Nah loh, Baper
deeehh.. -_- 😁 Yap, seperti yang sudah diketahui oleh kita
semua bahwa mahar adalah salah satu bagian dari pernikahan, selalu tak
ketinggalan karena mahar merupakan sesuatu yang sangat berarti bagi sang calon
Istri (idaman) 😀 semua perempuan itu calon-calon Istri idaman looh (soalnya kalo
laki-laki bukan calon istri, tapi calon
suami idaman 😍).
Sesuai
dalam firman Allah swt :
وَءَاتُوا
النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً
ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ
شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓئًا مَّرِيٓئًا
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka
terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." [QS.
An-Nisa': Ayat 4]
Pemberian
"mahar" ini wajib bagi
laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan, tetapi tidak menjadi rukun
nikah, dan meskipun tidak disebut pada waktu akad, pernikahan nya tetap sah.
Nah,
untuk ukuran (banyaknya) maskawin (mahar) itu tidak dibatasi oleh syari'at
Islam, hanya menurut kekuatan calon suami beserta keredhaan sang calon istri.
Walaupun demikian, hendaknya calon suami itu benar-benar sanggup untuk membayar
mahar tersebut kepada sang calon istri. Karena mahar itu apabila telah
ditetapkan, sebanyak ketetapan itu, maka menjadi utang atas suami, wajib
dibayar sebagaimana utang kepada orang lain. Jikalau tidak dibayar, maka akan
menjadi soal dan pertanggungjawaban di Hari Kemudian. Namun, jangan sampai
terperdaya dengan adat bermegah-megahan dengan banyak mahar, sehingga si
laki-laki menerima perjanjian itu karena utang, sedangkan dia tidak ingat
akibat yang akan menimpa dirinya sendiri. Pun terhadap perempuan (istri), dia
wajib membayar zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar zakat uangnya
yang dipiutangnya.[3]
Dan sabda Nabi Muhammad saw :
عن
عائشة أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال إنّ أعظم النّكاح بركة أيسره مؤمنة.
رواه احمد
Dari 'Aisyah, bahwasanya Rasulullah
saw telah berkata, : "Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkat nikah,
ialah yang sederhana belanja nya." (HR. Ahmad)
Nah,
berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dalam
memberikan mahar itu janganlah terlalu berlebihan, bermegah-megahan menurut
kepada adat, karena setiap pemberian mahar itu memiliki tanggung jawabnya,
sebaiknya berikanlah semampu si laki-laki dan dengan keredhaannya si perempuan.
Namun
kesederhanaan pemberian mahar itu bukan berarti memberikan yang sangat sedikit
pula, jangan juga meremehkan pemberian mahar untuk sang calon istri. Karena
mahar itu bagaikan pemberian dari laki-laki (si calon suami) kepada perempuan
(si calon istri) sebagai penghormatannya dan hadiah penghargaannya kepada si
calon istri yang akan bersanding dengannya, menjadi pasangan seutuhnya selama
hayat hidupnya, menemani dan menjalani hidup dengan perjuangan bersama. Dengan
pemberian yang tulus, ikhlas dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan,
pemberian yang khusus diberikan kepada sang calon pendampingnya, yang dianggap
sebagai karunia dari Allah SWT untuk dirinya, dan InsyaAllah berkah.
Masih
ingat kah engkau, saudaraku, jumlah mahar yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
kepada Siti Khadijah? Dalam kitab terjemahan Habawiyah disebutkan bahwa Saat
menikah dengan Khadijah radhiyallahu’anha, mahar (maskawin) yang diberikan oleh
Rasulullah SAW adalah 20 ekor unta muda.[4] Tahukah nilai 20 ekor unta
itu berapa? Yaitu setara 400-an juta. Sedangkan saat menikahi Hindun (Ummu
Habibah radhiyallahu’anha) diriwayatkan bahwa Rasulullah memberikan mahar 4000
dirham (setara 800 juta rupiah).[5]
Adapun
mahar Rasulullah kepada Siti Aisyah, berdasarkan dua pernyataan Ibnu Sa'ad,
mahar yang diberikan oleh Rasulullah saw. kepada Aisyah adalah sebuah rumah
seharga 50 dirham. Dalam riwayat Ibnu Ishaq, mahar yang diberikan oleh
Rasulullah saw. adalah 400 dirham.
Dan
ada pula riwayat lain yang berasal dari Ibnu Sa'ad sendiri bahwa Aisyah
berkata, "Mahar yang diberikan oleh Rasulullah saw. adalah 12 uqiyyah dan
1 nasy atau setara dengan 500 dirham. 1 uqiyyah setara dengan 40
dirham, sementara 1 nasy setara dengan 20 dirham."[6]
Jika
nilai mahar yang diterima Aisyah itu dibandingkan dengan nilai mahar yang biasa
diberikan secara berlebihan dewasa ini, maka akan segera tampak perbedaan besar
antar keduanya. Banyak orang menganggap bahwa pemberian mahar dalam jumlah yang
sedikit merupakan penghinaan kepada keluarga istri, dan mengakibatkan turunnya
prestise sosial mereka. Namun terhadap anggapan itu, kita patut bertanya, adakah di masa kita ini sebuah
Keluarga yang lebih mulia, lebih terhormat dan lebih tinggi derajatnya daripada
keluarga Abu Bakar ash-Shiddiq?
Nah,
dapat pula kita simpulkan bahwa sebaik-baiknya laki-laki dalam pemberian mahar
yang ideal adalah yang memberikan mahar sebesar mahar Rasulullah, bagi yang
mampu dan tidak kesulitan dengan jumlah itu. Karena Rasulullah adalah suri
tauladan terbaik. Sedangkan bagi yang tidak mampu maka maharnya sesuai
kemampuan (yaitu lebih kecil dari mahar yang biasa diberikan Rasulullah). Dan
sebaik-baiknya perempuan adalah yang menerima apa adanya dan tidak memberatkan
dengan penentuan mahar yang tidak sesuai dengan kemampuan laki-laki (calon
suami).
Ada sedikit catatan mengenai besar
jumlah dinar, dirham dan rupiah, yaitu sebagai berikut:
Pada zaman nabi nilai 1 dinar = 10
dirham.
Zaman sekarang nilai 1 dinar = 100
dirham
Pada zaman nabi , kurang lebih:
nilai 1 dinar (4,25 gram emas) = 2
juta rupiah
nilai 1 dirham (3 gram perak) = 200
ribu rupiah
Tahun 2014:
1 dinar = 2 juta rupiah
1 dirham= 20 ribu rupiah
Namun seiring berjalannya waktu,
nilai dirham/perak semakin turun (terkena inflasi), sedangkan emas/dinar tetap
stabil. Perak di zaman ini nilainya hanya sepersepuluh dibanding zaman nabi.
Pada zaman nabi
dengan uang 5-10 dirham sudah bisa membeli kambing. Pada zaman sekarang butuh
50-100 dirham untuk membeli seekor kambing. Sedangkan nilai dinar/emas tidak
berubah (tidak terkena inflasi). Pada zaman nabi uang 1 dinar bisa untuk
membeli 1-2 ekor kambing, begitu juga zaman sekarang.[7]
Nah saudara/i ku
seiman, sedaerah, sekabupaten, seprovinsi, sebahasa, seadat, sebangsa setanah
air tumpah darahku, sebenua timur dan semakhluk seluruh negeri di dunia fana
ini. Inilah sedikit pengetahuan yang bisa saya tumpahkan dan bagikan kepada
saudara-saudari sekalian. Jikalau ada yang benar sesungguhnya adalah dari Allah
SWT, dan yang salah datangnya dari saya sendiri. Oleh karenanya mohon koreksian
dan kritikan yang membangun untuk dapat memperbaiki hingga mencapai taraf
sempurna menurut yang ahlinya.
Tulisan
ini pun sesungguhnya saya persembahkan atas janji saya terkhusus untuk kakak
tercinta dan terkasih yang tinngal menghitung jari untuk melangsungkan acara
pernikahannya (sedih saya bakal sendirian nantinya, hiks). Kakak tercinta, Erla
Wijayanti & calon kakak ipar Adnan Khaerulloh. Semoga tulisan ini bermanfaat
untuk keduanya, dan semoga tidak tersesat sebelum pelaksanaan. Alangkah lebih
baiknya baca juga berbagai referensi yang lain untuk menambah wawasan agar
lebih faham dan mengerti.
Dan juga saya ucapkakn banyak terimakasih kepada rekan-rekan yang
mau membantu dalam penyelesaian tulisan ini (alay ya? Tak apalah). Kepada Teh
Lismaya yang sudah menyumbangkan karya anime nya, dan Kakak Ofa yang telah
memberikan buku terbaiknya dan Al-Faqih atas foto kitab Sirah Habawiyahnya.
Sungguh sangat membantu (oh, aku tersentuh!!. Hiks.. halaaay -_-)
oh iya, biar makin baper, dengerin lagu ini juga yaa..
Maharku Untukmu
Album : Single ANN Jateng
Munsyid : ANN Jateng Alief
http://liriknasyid.com
Munsyid : ANN Jateng Alief
http://liriknasyid.com
Inilah maharku untukmu
Seperti ini kumampu
Sepenuh hati kuberikan
Sebagai wujud cintaku
Reff
Maharku untukmu tulus kuserahkan
Kepada dirimu satu yang kupilih
Maharku untukmu agung karunia
Yang Allah berikan padaku untukmu
Terimalah sebaris doa
Semoga engkau bahagia
Dan kunyanyikan lagu ini
Persembahan cinta suci
Seperti ini kumampu
Sepenuh hati kuberikan
Sebagai wujud cintaku
Reff
Maharku untukmu tulus kuserahkan
Kepada dirimu satu yang kupilih
Maharku untukmu agung karunia
Yang Allah berikan padaku untukmu
Terimalah sebaris doa
Semoga engkau bahagia
Dan kunyanyikan lagu ini
Persembahan cinta suci
Terimakasih dan semoga bermanfaat
bagi para pembaca...^_^ 😍
[1] Litho'atillah,
Penggetar Hati, (Kediri: Al-Aziziyah Press dan Lirboyo Press, 2010),
Cet. 1, hlm. 1.
[4]
Syaikh
Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah trj. Ar-Rahiq Al-Makhtum
Bahtsun Fis Siratin Nabawiyyati ‘ala Shahibiha Afdhalush Shalati Was Sallam, (Jakarta:
Ummul Qura, 2016), Cet. 12, hlm. 122.
[5]https://www.google.com/amp/s/ainuamri.wordpress.com/2014/08/05/mahar-pernikahan-rasulullah-senilai-100-an-juta-rupiah/amp/
[6] Sulaiman
An-Nadawi, Aisyah The True Beauty trj. Sirah as-Sayyidah Aisyah Ummil
Mu'minin r.a., (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007), Cet. 2, hlm. 15.
[7] https://www.google.com/amp/s/ainuamri.wordpress.com/2014/08/05/mahar-pernikahan-rasulullah-senilai-100-an-juta-rupiah/amp/

Ajib
ReplyDelete